Headlines News :
Home » , , » Cara Membuat Hasil Copas Menjadi Hak Milik

Cara Membuat Hasil Copas Menjadi Hak Milik

Written By jack sparrow on Tuesday, February 7, 2012 | 3:06 PM


Sobat bloger yang masih pemula seperti blackhats-seo akan sangat kesulitan dalam membuat artikel yang akan di publikasikan dalam blog kita. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, maka banyak para blogger yang melakukan tindakan yang instan, dan praktis. Artinya cari bahan dalam sekejap dan mengambilnya dan memuatnya dalam blog kita menjadi artikel yang cepat saji, atau biasa disebut copy paste atau copas. Tapi dalam hal copy paste bukan hanya terbatas kaum blogger pemula seperti blckhats-seo, tapi setelah saya membaca beberapa artikel dari berbagai blog yang sudah terkenal di dumay ( dunia maya ) dan hasilnya banyak artikel yang sama. Kesimpulannya pasti hasil copas. Gak tahu siapa yang mencuri konten ataupun konten siapa yang telah dicuri.
Pada artikel ini blackhats-seo akan membahas tentang cara menjadi tukang copas yang baik dan bijak.
Seperti yang telah saya katakan pada artikel Kontroversi Masalah Copy Paste, bahwa masalah konten hasil copas sedang hangat-hangatnya dibicarakan, dan para oknum copaser hee...hee... ( wei ngapain ketawa... ) sedang dicari eh maksud nya diperangi oleh berbagai kalangan. Entah bagai mana cara mereka memerangi nya. Otak saya belum nyampe ke hal yang demikian.
Nah .... bagi sobat bloger yang sudah terlanjur terjerumus dalam hal copy paste, ya sudah.... gak apa-apa. Toh semua itu sudah terlanjur terjadi dan di publikasikan. Tapi untuk kedepan dengan menjalankan Cara Membuat Hasil Copas menjadi Hak Milik, maka Insya Alloh kita tidak akan lagi menyandang predikat pencuri konten atau bergelar copaser.
Caranay seperti ini sobat...
1.   Cari beberapa artikel serupa bisa 4, 5, atau 6 artikel dari sumber yang berbeda, untuk dijadikan inspirasi
2.   Cari dan pelajari keterkaitan antara artikel yang satu dengan artikel yang lainnya
3.   Potong beberapa bagian artikel yang berhubungan tersebut dan gabungkan menjadi satu artikel yang baru.
4.   Tambahkan beberapa paragraph baru hasil dari kreatifitas kita sendiri. Bisa pada awal paragraph, paragraph penghubung antara topic yang satu dengan topic selanjutnya, dan pada akhir artikel. Maka akan lahir artikel baru yang sudah menjadi hak milik kita. Pada intinya jangan sampai kita melakukan copy paste secara full 100 %, agar tidak disebut pencuri konten.
5.   Untuk langkah lebih sempurna, copy semua ilmu, trik, atau isi dari artikel narasumber, lalu pastekan menjadi artikel baru dengan versi kita sendiri. Jadi kita hanya men copy ilmunya saja, bukan naskahnya yang kita copy.
6.   Kalau kita sudah terlanjur tergila-gila dengan copas full version heee... heee ( copas 100 % ) dari naskah orang lain, cantumkanlah sebuah link hidup dari sumber artikel asli. Maksud link hidup disini adalah sebuah link yang aktif, yang bila di klik akan mengarah ke alamat sumber artikel asli.
7.   Jadi kalau kita hanya mencantumkan alamat web dari sumber artikel asli, belum bisa dikategorikan copaser yang bijak, kecuali alamat web yang kita muat berbentuk sebuah link yang aktif.

Sekian dulu artikel cara membuat hasil copas menjadi hak milik ini, semoga dapat dipahami dan berguna untuk kita semua.
Salam damai selalu dan sampai jumpa.
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Belajar blog | SEO | Dan segalanya - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger